Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

YLBHI Beberkan Praktek Oknum Mafia Peradilan di Persidangan

Menurut dia, LBH-YLBHI sering menemukan praktek-praktek kotor yang dilakukan mafia peradilan di persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLBHI Beberkan Praktek Oknum Mafia Peradilan di Persidangan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
ilustrasi.Sidang kasus suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) keberatan terhadap aturan terkait pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV selama persidangan.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur, mengatakan proses kerja jurnalistik itu selama ini membawa manfaat untuk mencegah terjadinya praktek mafia peradilan.

Menurut dia, LBH-YLBHI sering menemukan praktek-praktek kotor yang dilakukan mafia peradilan di persidangan.

Diantaranya, kata dia, keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim.

Baca: Sempat Dinyatakan Sembuh, Perempuan di Jepang Kembali Dinyatakan Positif Virus Corona

Ataupun, dia mengungkapkan modus lainnya, yaitu keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda.

"Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang," kata dia, kepada wartawan, Rabu (27/2/2020).

Dia melanjutkan, modus lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum," ujarnya.

Baca: Kronologi Oknum Guru Mesum dengan Siswi SMA di Dalam Mobil Bergoyang: Rayuan-Rayuan Maut Terungkap

Selain itu, dia mengungkapkan, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi.

Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

"Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Salah satu aturan terkait pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, latar belakang lahirnya Surat Edaran itu dikarenakan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas