Cegah Virus Corona, Arab Saudi Hentikan Sementara Ibadah Umrah, 33 Jemaah Asal Madura Dipulangkan
Menekan penyebaran wabah virus corona, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan sementara kedatangan jemaah umrah.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan sementara kedatangan jemaah umrah.
Keputusan tersebut diambil pemerintah Arab Saudi untuk menekan menyebarnya wabah virus corona.
Saat ini, Arab Saudi telah mengonfirmasi 19 kasus positif virus corona.
Lebih jauh, kebijakan dari pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan ibadah umrah berdampak pada Indonesia.
Baca: 12 Orang Meninggal Dunia Akibat Virus Corona di Korea Selatan, KBRI Seoul Tutup Sementara
Diberitakan Live YouTube Kompas TV, sejumlah jamaah umrah gagal berangkat dan dipulangkan kembali.
Pihak pelaksana mengatakan, total jumlah jemaah umrah dari Madura sebanyak 58 orang.
Pada kloter pertama penerbangan, sejumlah 25 jemaah sudah tiba di Arab Saudi dan sedang menuju penginapan.
Ke 25 jemaah tersebut terbang menuju Arab Saudi dengan penerbangan siang hari.
Sementara 33 rombongan jemaah yang diagendakan terbang pada Kamis sore (27/2/2020) dinyatakan gagal berangkat.
Baca: Penerbangan ke Arab Saudi Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini
Hal serupa juga terjadi di Maros, Makassar.
Para jemaah memilih kembali pulang ke kampung halaman setelah Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah Umrah.
Lebih jauh, jemaah memilih pulang lebih awal lantara adanya kepastian pemberangkatan ibadah umrah.
Baca: DPD AMPHURI DKI Tetap Lakukan Koordinasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta
Baca: EKSKLUSIF Jemaah asal Indonesia Ceritakan Kondisi Terbaru Arab Saudi pasca Penutupan Pelayanan Umrah
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) memberikan tanggapan melalui cuitan laman Twitter.
"SahabatKemlu, Keputusan Arab Saudi menghentikan sementara izin masuk ke negaranya dipertimbangkan untuk kepentingan kesehatan Ummah yang lebih besar," tulis Kemlu RI.