Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor di Jakarta, KPK Belum Temukan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ali mengungkapkan kantor yang digeledah diduga milik tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Geledah Kantor di Jakarta, KPK Belum Temukan Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS HERUDIN / JEPRIMA
Nurhadi (kiri) dan vila mewah yang diduga miliknya (kanan) - Nurhadi, sekretaris MA saat ini menjadi buron KPK. Vila mewahnya yang ada di Puncak diperkirakan mencapai harga miliaran rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan tersebut sebagai rangkaian mencari tersangka yang kini menjadi buronan lembaganya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Ali mengungkapkan kantor yang digeledah diduga milik tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Tadi malam Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ungkap Ali saat dimintai konfirmasi, Jum'at (28/2/2020).

Baca: KPK Ajak Ketua RT Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung

Penyidik KPK itu sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berada di Tulungagung, Surabaya dan Jakarta.

Namun sampai penggeledahan terakhir kemarin, Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto belum juga ditemukan.

"Ada pun keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sempat menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi namun tidak berani menangkapnya.

Baca: ‎‎Istri dan Putri Nurhadi Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK

Nurhadi mendapat perlindungan yang dia sebut golden premium protection di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya [Rezky Herbiyono]. (Nurhadi) Dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," ujar Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

KPK mengumumkan Nurhadi masuk ke dalam DPO pada Kamis (13/2/2020) lalu. Langkah ini ditempuh usai yang bersangkutan lima kali tidak menghadiri pemeriksaan, dengan rincian tiga kali sebagai saksi dan dua panggilan sebagai tersangka.

Baca: Selama Ada di Indonesia, KPK Optimis Bisa Temukan Nurhadi

Selain itu, KPK juga menetapkan DPO untuk Rezky dan Hiendra.

"Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka," kata Ali.

KPK menetapkan bekas Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca: Mahkamah Agung Tidak Akan Terlibat Cari Nurhadi

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas