Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Targetkan 126 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Tahun 2025

Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional menargetkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar pada tahun 2025.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian ATR/BPN Targetkan 126 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Tahun 2025
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Presiden RI Joko Widodo membagikan sertifikat tanah untuk rakyat di Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019). TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)-Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar pada tahun 2025 mendatang.

Pendaftaran 126 juta bidang tanah ini dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil menjelaskan, 126 juta bidang tanah yang dimaksud di atas terbagi dalam berbagai ukuran. Ada yang 200 meter, ada juga yang seluas 2 ribu hektar.

Pada tahun 2015, 46 juta bidang tanah telah resmi terdaftar di BPN di seluruh Indonesia dalam bentuk PTSL.

"Yang pertama adalah tujuan kita bagaimana kita daftarkan seluruh tanah di Indonesia, daftarkan. Kalau bisa kita sertifikasi," kata Sofyan ketika diwawancarai khusus oleh Tribun Network di kantornya, Kamis (26/2/2020).

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah terus mempercepat pendaftaran tanah menggunakan program PTSL ini.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Sofyan menjelaskan tidak semua bidang tanah bisa dikemas dalam produk PTSL.

Untuk tanah-tanah yang belum menjadi produk PTSL, masih dilakukan pendekatan, pemetaan, dan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap.

Baca: Gara-gara Bayi Ini Lahir dalam Mobil Jeep, Keterangan pada Akta Kelahirannya Jadi Tak Biasa

Baca: Ibu Hamil Tewas Ditabrak Pengemudi Belajar Nyetir, Suami Korban Syok, Sempat Pukul-pukul Kaca Mobil

Sofyan mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, pihaknya berhasil menambahkan 27 juta bidang tanah menjadi produk PTSL.

Jumlah itu, jika ditambah capaian di tahun 2015, yakni 46 juta bidang tanah, berarti sudah ada 73 juta bidang tanah terdaftar dalam bentuk PTSL.

"Semua tanah terus kita daftarkan, dan itu bertambah sekitar 27 juta dalam lima tahun. Jadi kalau itu 46 juta, (capaian di tahun 2015) tambah sekitar 27 juta, berarti sudah 73 juta (bidang tanah) yang kita daftarkan," ungkap Sofyan.

Semua tanah yang telah terdaftar tersebut belum tentu bersertifikat.

Namun, dengan capaian 73 juta bidang tanah menjadi produk PTSL, dikurang 126 juta bidang tanah yang menjadi target pemerintah, berarti Kementerian ATR/BPN hanya perlu mendaftarkan sekira 53 juta bidang tanah lagi untuk merampungkan tugasnya.

Sofyan mengatakan, pihaknya menargetkan di tahun 2025 semua tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar di BPN.

"Jadi sisanya kalau dulu Pak jokowi bilang 80 juta, sekarang 126 juta kurang 73 juta tinggal sekitar 53 juta, nah itu yang harus dikejar. Target kita di 2025, (tanah di) semua kota sudah didaftarkan," tandas Sofyan Djalil.

Baca: Viral Es Kopi Dicampur dengan Kecap Jadi Minuman Kekinian, Penasaran Coba?

Baca: Jonathan Frizzy Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Ashraf, Minta Reservasi Tempat di Resto Suami BCL

Menurutnya hal tersebut mungkin saja dilakukan sekalipun tidak semua masyarakat membutuhkan sertifikat tanah. Misalnya warga di pedalaman.

"Target ini reasonable walaupun memang ini banyak daerah masyarakat yang jauh-jauh di sana, rasanya mereka tidak terlalu butuh. Apalagi di pedalaman misalnya sehingga ada daerah yang kita bikinkan sertifikat, sertifikatnya suruh simpan ke BPN, kita repot haha, karena mereka belum merasa butuh," katanya sembari tertawa.

"Nanti pendaftarannya juga tapi tidak harus dikeluarkan sertifikat," imbuh Sofyan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas