Update CPNS 2019: 43,80% Formasi Umum Lulus Passing Grade, Simak Tips dan Persiapan Sebelum SKB!
Sementara ada 43,80% peserta dari formasi umum CPNS dinyatakan lulus passing grade SKD, simak tips dan persiapan menjelang SKB berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan mulai 27 Januari 2020 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020) pukul 08.00 WIB.
Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status memenuhi syarat selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.
Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini
Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya
Dari data yang disampaikan oleh BKN melalui Twitter @BKNgoid, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802.
Sementara dari data per 27 Februari 2020 pukul 09.50 WIB, peserta yang sudah mengikuti SKD ada 2,868,039 peserta.
Sedangkan untuk formasi khusus, tercatat 26.23% formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91.97% lulusan terbaik lulus passing grade, serta 66.31% penyandang disabilitas lulus passing grade.
Untuk formasi umum terdata 43.80% peserta lulus passing grade dari SKD CPNS 2019.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS.