Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Nafsu, Pemuda 17 Tahun Intip dan Rekam Wanita Saat Mandi, Kini Dilaporkan Korban ke Polisi

SAM (17) seorang kuli bangunan nekat mengintip dan merekam aktivitas SA (32) yang sedang mandi. Pelaku mengaku nafsu.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ngaku Nafsu, Pemuda 17 Tahun Intip dan Rekam Wanita Saat Mandi, Kini Dilaporkan Korban ke Polisi
elitedaily.com
Ilustrasi mengintip orang mandi. 

TRIBUNNEWS.COM - SAM (17), seorang kuli bangunan nekat merekam aktivitas SA (32) yang sedang mandi.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Atas tindakannya tersebut, SAM yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

SAM ditangkap Polrestabes Surabaya.

Pihak kepolisian menangkap SAM atas laporan SA, yang menyadari dirinya diintip saat mandi.

Dilansir Tribun Jatim, SAM diketahui tengah mengerjakan proyek renovasi rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Surya.co.id)

Baca: VIRAL Aktifitas Sejumlah Lurah di Jawa Timur, Berebut Nasi Kotak, Buat Jatim Expo Jadi Lautan Sampah

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membenarkan SAM ditangkap atas laporan korban, SA, yang sadar dirinya diintip pemuda tersebut.

Berita Rekomendasi

"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkap AKP Ruth, Jumat (28/2/2020).

Korban menyebut pelaku mengintipnya melalui lubang ventilasi udara.

Ilustrasi ventilasi udara.
Ilustrasi ventilasi udara. (dekoruma.com)

Saat diperiksa, pelaku ternyata menyimpan belasan video rekaman korban yang sedang mandi.

"Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handpone beberapa orang yang ada di sana."

"Saat kami geledah handpone pelaku, kami temukan 15 video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi," ujar AKP Ruth.

Baca: Terciduk Preman Sedang Pacaran, Muda-mudi Dipaksa Lakukan Hubungan Badan dan Diperas Rp 10 Juta

Akui Karena Nafsu

SAM yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka mengaku nafsu kala melihat korban telanjang di dalam kamar mandi.

SAM juga menyebut melakukan perbuatan tersebut karena iseng.

"Ya khilaf, iseng awalnya, tapi ada ide buat ngerekam. Saya nafsu," ucap tersangka mengakui.

SAM kini sudah ditahan pihak kepolisian.

SAM terancam jeratan Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Baca: VIRAL Kasus Adik Hamili Kakak Kandung & Buang Bayinya, Psikolog: Tontonan Anak Harus Diperhatikan!

Kejadian Lain

Sementara itu, perbuatan merekam aktivitas di kamar mandi juga sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Bahkan, dilakukan oleh oknum polisi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara.

Korbannya, seorang polwan.

Dilansir TribunJambi, dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.

Satu anggota polisi tersebut terbukti merekam polwan di kamar mandi, sedangkan satu lainnya positIf menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya diarak keliling Mapolda.

Dua oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah Iptu AY dan Bripka RA.

Diketahui Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan, ia terbukti melanggar kode etik disiplin Polri karena menggunakan sabu.

Sementara Bripka RA bertugas di Bid Propam Polda dan dihukum lantaran merekam polwan di kamar mandi.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto.

"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, 7 Januari 2020 silam.

Kedua personel polisi juga diwajibkan melakukan apel pembinaan setiap pagi dengan mengenakan seragam lengkap.

"Ya, mereka diwajibkan apel dengan menggunakan helm, rompi, dan replika senjata laras panjas," katanya.

Tidak hanya itu, akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Iptu AY dan Bripka RA harus menanggung malu.

Pasalnya keduanya dihukum dengan cara diarak keliling Polda Sumut sembari mengucapkan pelanggarannya dengan pengeras suara.

"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

Sementara itu, dilansir Kompas.com, Inspektur Jenderal Martuani Sormin menyebut sanksi yang diberikan disebut dapat memberi efek jera.

"Ini adalah sanksi sosial paling berat menurut hemat saya. Menimbulkan efek luar biasa sehingga para anggota biasanya tidak akan mau mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," ungkapnya di Mapolda Sumut, 8 Januari 2020 silam.

Sementara itu, Bripka RA yang merekam video seorang polwan yang sedang mandi sempat dilaporkan oleh korban.

Namun laporan tersebut kemudian dicabut.

(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Tribunjatim.com/Firman Rachmanudin) (Tribunjambi.com/Heri Prihartono) (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas