Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Segera Daftar KIP Kuliah, Ini Caranya

Kemendikbud mengimbau siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus sekolah atau calon Mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk segera mendaftar KIP kuliah

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Segera Daftar KIP Kuliah, Ini Caranya
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus sekolah atau calon Mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk segera mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti dalam kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantin Kemendikbud, Gedung F, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020), mengatakan Presiden RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah.

Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi.

Baca: Cara Isi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah di Laman LTMPT

“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana," kata Paristiyanti seperti dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (1/3/2020).

Pada tahun 2020, Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi.

Beasiswa diberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Untuk tahun 2020, pemerintah menargetkan 400 ribu penerima KIP Kuliah baru.

Selain itu, KIP Kuliah juga akan memberi akses kepada pendidikan vokasi.

Berita Rekomendasi

“Mendikbud sering menyampaikan bahwa Pendidikan adalah investasi untuk negara kita di masa mendatang, karena itulah beliau berjuang dengan sepenuh hati sehingga kini sudah keluar Permen tentang program Indonesia Pintar yaitu Permendikbud 10 nomor 2020 yang di dalamnya tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP kuliah),” jelas Paristiyanti.

Baca: Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Registrasi di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Simak Tata Cara & Syaratnya

Dalam Permendikbud tersebut, kata Paristiyanti, KIP Kuliah diperuntukkan bagi para calon mahasiswa yang kurang beruntung dengan menunjukkan identitas kememilikan KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta mempunyai identitas lain yang setara dengan Kartu Keluarga Sejahtera.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar, menjelaskan program KIP Kuliah merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

"Akses sampai ke perguruan tinggi. Bukan hanya bagaimana dia bisa meningkatkan kompetensi akademik tapi paling tidak harapannya ke depan apalagi menjadi prioritas adalah program vokasi," katanya.

Program tersebut sebagai bagian dari niat pemerintah agar anak-anak yang berasal dari keluarga miskin bisa terangkat dan memutus mata rantai yang menjadi masalah dalam keluarganya selama ini.

Persyaratan penerima KIP Kuliah di antaranya siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca: KIP Kuliah, Pemilik Akan Dapat Subsidi Biaya Hidup Rp 700 Ribu dalam Sebulan, Ini Syaratnya

Kemudian memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas