Sensus Penduduk 2020 via Online, Perhatikan 6 Hal Berikut Ini Serta Cara Pengisiannya
Kini pelaksanaan sensus penduduk dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk jadwal Sensus Penduduk 2020 online hingga 31 Maret 2020.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun ini, pelaksanaan sensus penduduk dapat dilakukan secara online dan offline.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan pembaharuan untuk pelaksanaan sensus penduduk.
Ini adalah kali ketujuh pemerintah menyelenggarakan sensus penduduk setelah Indonesia merdeka.
Untuk jadwal Sensus Penduduk 2020 online telah mulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Selain itu, BPS juga menyelenggarakan sensus penduduk secara offline yang akan diselenggarakan pada Juli 2020.
Baca: Sensus Penduduk Wawancara Dimulai 1 Juli 2020, Kenali Identitas Petugas Sensus yang Resmi
Baca: 3 Tips Agar Lancar Mengisi Sensus Penduduk Online di Laman BPS, Cukup Gunakan Jaringan LTE atau 4G
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:
1. Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi sensus.bps.go.id
2. Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
3. Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
4. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
5. Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
6. Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id.
Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :
1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.
2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id