Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sensus Penduduk 2020 via Online, Simak 3 Tips dari BPS Agar Lancar Isi Data di sensus.bps.go.id

Cara mengisi Sensus Penduduk Online di Laman BPS sensus.bps.go.id dengan lancar tanpa hambatan atau eror berikut Tahap pelaksanaan SP 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sensus Penduduk 2020 via Online, Simak 3 Tips dari BPS Agar Lancar Isi Data di sensus.bps.go.id
instagram @bps_statistics
Sensus Penduduk 2020 via Online, Simak 3 Tips dari BPS Agar Lancar Mengisi Data di sensus.bps.go.id 

- Verifikasi Lapangan (Ground Check)

- Pencacahan Lengkap.

Juli 2021 Pelaksanaan Pencacahan Sampel

Pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.

Baca: Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Offline, Berikut Cara Pengisiannya

Baca: Sensus Penduduk 2020 Online Diselenggarakan hingga 31 Maret, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Tentang BPS

Dilansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Berita Rekomendasi

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara fungsi BPS yakni:

- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik.

- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.

- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.

- Penetapan sistem statistik nasional.

- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.

- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara kewenangan BPS yakni:

- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.

- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

- Penetapan sistem informasi di bidangnya.

- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.

- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu.

- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas