Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WNI di Depok Positif Virus Corona, Pemerintah Jamin Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan

Dua orang warga Indonesia, ibu dan anak, positif terinfeksi virus corona. Humas BPJS Kesehatan sebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 2 WNI di Depok Positif Virus Corona, Pemerintah Jamin Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS
Kantor Pusat BPJS- Dua orang warga Indonesia, ibu dan anak, positif terinfeksi virus corona. Humas BPJS Kesehatan sebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang warga Indonesia, ibu dan anak, positif terinfeksi virus corona.

Keduanya merupakan warga Depok, Jawa Barat, berusia 64 tahun dan 31 tahun.

Kini dua korban virus corona itu dirawat di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Pusat.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, pemerintah sudah menanggung perawatan dua orang itu dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf.

Iqbal menyebut virus corona adalah kasus spesifik yang diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.104/2020.

Baca: Indonesia Positif Corona, AJI Jakarta Imbau Perusahaan Media Perhatikan Keselamatan Jurnalis

Baca: Lebih dari 50 Warga Depok Terindikasi Corona, Lakukan Kontak Langsung dengan 2 Pasien Positif Corona

BERITA TERKAIT

Aturan itu menjelaskan berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona yang akan diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ungkap Iqbal.

Proses penjaminan dari pemerintah itu juga akan meliputi beberapa persyaratan.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," kata Iqbal.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Jangan Panik! Kenali Dulu Gejala & Cara Mencegah Virus Corona, dari Demam Hingga Sering Cuci Tangan

Baca: Ilmuwan Deteksi Penyebaran Virus Corona Bisa Lewat Gagang Pintu, Keyboard & Remote Perlu Diwaspadai

Anies Baswedan Bentuk Tim

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas