Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Himpuni Gelar Diskusi Bahas Seputar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kenapa pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law ini dikembalikan ke Presiden? Hal itu dibahas dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Himpuni Gelar Diskusi Bahas Seputar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
HO/Himpuni
Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 bertajuk “Pengendalian Lahan & Kemudahan Proyek Pemerintah” ini menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Sofyan Djalil sebagai pembicara. Diskusi dihelat di Sekretariat IKA UNDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI) menggelar diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 di Sekretariat IKA UNDIP, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Diskusi bertajuk “Pengendalian Lahan & Kemudahan Proyek Pemerintah” ini menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Sofyan Djalil sebagai pembicara.

Dijelaskan, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

Sofyan menyebut, tanpa pendekatan omnibus seperti sekarang ini, presiden akan sulit laksanakan janji politiknya.

Menurut Djalil, undang-undang yang terlalu banyak dan sudah ada sangatlah sektoral. Kekuasaan Presiden, kata dia, selama ini oleh undang-undang diturunkan ke menteri.

Dia mencontohkan ada sebuah kasus pada tahun lalu. Industri kaca sudah mau tutup gara-gara tidak ada impor garam.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, soal garam adalah kewenangan menteri yang terkait. Sementara menteri terkait tidak mau mengeluarkan izin.

“Presiden lalu ambil alih, dan Presiden menyerahkan kewenangan itu ke Menteri Perindustrian. Ini banyak sekali praktik seperti ini dalam pemerintahan,” katanya.

“Kenapa pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law ini dikembalikan ke Presiden? Karena nanti yang laksanakan UU adalah Presiden, tapi bisa mendelegasikan. Menteri adalah pembantu Presiden. Kewenangan ada di Presiden,” paparnya.

Menurut dia, Indonesia punya potensi luar biasa, tapi diikat aturan yang banyak. Oleh karena itu, kata Djalil, RUU Omnibus Law dibuat dengan cara yang cepat seiring juga dengan era disrupsi.

“Kalau diubah satu per satu, butuh berapa tahun? Ayo berikan substansi secara terbuka,” ujarnya.

Di sisi lain, RUU Omnibus Law di bidang Pengendalian Lahan & Kemudahan Proyek Pemerintah ini sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Mohammad Zainal Fatah menyebut selama ini pihaknya mengalami kendala terkait UU dalam pelaksanaan program Kementerian PUPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas