KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo Yudha Pratama dan Mafirion.
Yudha dan Mafirion akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Selain dua orang tersebut, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah PNS Sekda Pemkab Sidoarjo Budiman dan seorang unsur swasta, Suparni.
"Dua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSA (Sanadjihitu Sangadji)," kata Ali.
Baca: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah
Dalam pemeriksaan hari ini, Mafirion dan Yudha akan diperiksa atas kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo, perusahaan yang disebut-sebut sempat mengelola klub Deltras Sidoarjo.
Mafirion diketahui sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013 dan juga menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.
Mafirion juga sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Lukman Edy.
Sementara itu, Yudha Pratama yang juga merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.
Diberitakan, KPK tengah mendalami kaitan kasus suap ini dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2/2020).
"(Amir Diperiksa) mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," kata Ali.
Pasalnya Saiful Ilah mengatakan klub sepak bola asal Sidoarjo itu kecipratan duit sebanyak Rp300 juta dari Ibnu Ghopur. Ibnu merupakan penyuap Saiful.
"Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu 300 (Rp300 juta) untuk Deltras. Jadi aku yang kena,"ucap Saiful seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).