Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 41 Saksi
Kejaksaan agung (Kejagung) kembali memanggil beberapa saksi guna menindaklanjuti kasus Jiwasraya.
Editor:
Sanusi
28. Ditektur utama PT OSO Management Investasi, Rusdi Oesman
29. Kepala Bahian Operasional dan Penjualan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT AJS, Richard Nicolas Budie Rumangkit
30. Mantan Kabag Administrasi Keuangan dan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT AJS, Dwiyanto Wicaksono
31. Direktur Operasional PT Lotus Andalan, Ateng Effendi Irawan
32. Mantan Wakil Kepala Pusat Manfaat Karyawan PT AJS, Eli Wijanti SH. MG
33. Direktur utama PT Prospera Asset Management, Yosep Chandra
34. Kabag Perencanaan dan Strategis Pemasaran PT AJS tahun 2018, Ida Bagus Adhinugraha
35. Mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT AJS, Agustin Widhiastuti
36. Kadiv SDM PT AJS, Dra Novi Rahmi
37. Kadiv Operasional Bisnis Retail PT AJS, Buddy Nugraha
38. Direktur ytama PT Treasute Fund Investama, Dwinanto Amboro
39. Wakil Kepala Pusat Bancassurance PT AJA, Yahya Partisan Huwaw
40. Direktur Keuangan PT AJS, Dicky Kurniawan
41. Presdir PT Panin Acadia Capital, Irawan Gunari
Perlu diketahui, dari 41 orang saksi yang diperiksa, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan dan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dalat dikategorikan menjadi kelompok :