Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Perawatan Pasien Virus Corona, Humas BPJS: Semua Dijamin Pemerintah

Berapa biaya perawatan pasien virus corona di Indonesia? Humas BPJS mengatakan semua dijamin pemerintah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Biaya Perawatan Pasien Virus Corona, Humas BPJS: Semua Dijamin Pemerintah
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ILUSTRASI - Berapa biaya perawatan pasien virus corona di Indonesia? Humas BPJS mengatakan semua dijamin pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Humas BPJS, M Iqbal Anas Maruf, mengatakan perawatan pasien virus corona di Indonesia semua telah dijamin oleh pemerintah.

Iqbal mengatakan anggaran mengenai perawatan pasien Covid-19 ini memang telah diatur.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, penjaminan biaya perawatan pasien corona, meliputi beberapa persyaratan tertentu.

Misalnya, harus di rumah sakit bersyarat tertentu yang memang untuk pelayanan pasien corona.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," jelas Iqbal, Senin (2/3/2020).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf (TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA)

Baca: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Timbun Masker Tak Bilang Warga: Supaya Nggak Panik

Baca: Cara Melawan Virus Corona yang Diterapkan Singapura, Bagi Masker Gratis hingga Ada Tindakan Tegas

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," tambahnya.

Mengenai biaya perawatan pasien positif Covid-19, telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020 yang diteken pada Rabu (4/3/2020), hari ini.

Berita Rekomendasi

Berikut bunyi peraturan tersebut:

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lebih lanjut, aturan itu menjelaskan pembiayaan yang dimaksud termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes berlaku.

Hal ini mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengutip Sonora.id, Iqbal juga menjelaskan BPJS telah bekerja sama dengan faskes tingkat pertama BPJS untuk mengantisipasi kemungkinan pasien suspek corona.

"BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama."

"BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas