Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Akan Langsung Disalurkan ke Sekolah

Dana yang tadinya disalurkan dari pemerintah pusat ke sekolah melalui rekening umum daerah, nantinya akan langsung disalurkan ke rekening sekolah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dana BOS Akan Langsung Disalurkan ke Sekolah
Internet
Ilustrasi dana BOS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direncanakan segera berubah.

Dana yang tadinya disalurkan dari pemerintah pusat ke sekolah melalui rekening umum daerah, nantinya akan langsung disalurkan ke rekening sekolah.

Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan rencana tersebut dibahas dalam Rakor Tingkat Menteri (RTM) tentang Penyaluran Dana BOS di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat pada Rabu (4/3/2020).

Baca: Pemerintah Tingkatkan Standar Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Semua Pasien ODP Diperiksa

"Yang terbaru itu menyangkut tentang penyaluran dana BOS. Bahwa Kemdikbud mencoba untuk memperpendek jalur penyaluran BOS yang semula dari pemerintah pusat melalui rekening umum daerah, sekarang langsung ke sekolah," kata Agus usai rapat.

Agus mengatakan satu di antara tujuan dari rencana tersebut adalah pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan tepat sasaran.

"Harapannya dengan cara demikian maka sekolah memiliki fleksibilitas yang tinggi. Ini sejalan dengan kebijakan mendikbud dengan merdeka belajar. Jadi kepala sekolah punya keleluasaan," kata Agus.

Nantinya dana tersebut dapat digunakan baik untuk rehabilitasi sekolah maupun untuk pembayaran guru honorer.

Baca: Lucunya Bocah Ini Lupa Pakai Masker, Tetap Berusaha Makan Kue meski Mulut Tertutup

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Agus mengatakan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gunu honorer tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan moral hazard (penyimpangan moral) sehingga tidak terjadi gelombang guru honorer baru.

"Selain Yang kedua yaitu peruntukan dana BOS itu sendiri, rekan-rekan sudah bisa paham bahwa Kemdikbud memberikan keleluasaan maksimal 50 persen bisa dipakai untuk pembayaran guru honorer. Tetapi ini harus dipastikan supaya tidak menimbulkan moral hazard. Supaya tidak terjadi gelombang guru honorer baru yaitu guru honorer yang sudah punya NUPTK," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas