Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Masker di Ramayana Normal, Konsumen Diminta Hanya Beli 1 Saja untuk Cegah Upaya Penimbunan

Ramayana Department Store akan menjual masker dengan harga normal seperti sebelumnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Harga Masker di Ramayana Normal, Konsumen Diminta Hanya Beli 1 Saja untuk Cegah Upaya Penimbunan
instagram @ramayanadeptstore
Ramayana Jual Masker dengan Harga Normal 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di beberapa kota di Indonesia mengaku kesulitan untuk mendapatkan masker, setelah dua warga negara Indonesia dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Persediaan masker di sejumlah apotek pun kosong, dan beberapa toko menjual masker yang tersedia dengan harga yang tinggi.

Pasalnya, permintaan warga untuk membeli masker melonjak tinggi, demi upaya melindungi diri mereka dari penyebaran virus corona.

Namun, kabar baik dibagikan oleh Ramayana Department Store yang akan menjual masker dengan harga normal seperti sebelumnya.

Melalui akun Instagram resminya @ramayanadeptstore, Selasa (3/3/2020), Ramayana menyampaikan, pihaknya sudah mendistribusikan masker ke supermarket Ramayana.

Baca: Tertangkap, Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang Dibekuk Polisi, Terlacak di Medsos

Baca: Masker dan Hand Sanitizer Habis di Mana-mana, Jangan Khawatir Bisa Buat Sendiri di Rumah, Gampang!

Baca: Ramayana Jual Masker dengan Harga Normal, Pembelian Dibatasi Per Orang Cuma Boleh Beli 1

Mereka juga meminta masukan, jika menemukan supermarket miliknya yang persediaan maskernya sudah kosong.

Sehingga, pihaknya bisa segera mendistribusikan masker ke supermarket daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

Ramayana mengimbau, satu konsumen hanya boleh membeli satu masker saja.

Tujuannya, agar semua masyarakat bisa mendapatkan masker secara merata.

Selain itu, pihaknya juga mencegah adanya perbuatan yang tak bertanggung jawab dengan menimbun masker.

"Masker mulai didistribusikan lagi ke supermarket yang ada di Ramayana dan dijual dengan harga normal, gaes."

"Gunakan masker hanya untuk mencegah penularan virus ketika kita sakit, ya, gaes."

"Atau, bisa juga saat berada di tempat keramaian yang kita merasa banyak orang sakit tidak menggunakan masker."

"Jika kita merasa tubuh sehat dan berada di lokasi yang juga sehat, tidak perlu menggunakan masker."

"Buat yang sudah mencari di supermarket Ramayana dan kehabisan, bisa tulis di komen ya store mana yang butuh restock biar lebih cepat lagi distribusinya."

"Per customer hanya boleh beli 1 yah gaes. Bukan untuk di perjualbelikan atau untuk distock."

"Mari kita utamakan yg sakit atau yang membutuhkan."

"Semangat semua. Mari kita lewatkan ini bersama sama. #SehatHakSegalaBangsa", tulis Ramayana.

Kelangkaan Masker di Wilayah Jakarta

Sejumlah minimarket di beberapa wilayah ibu kota, mengalami kelangkaan untuk stok masker.

Seorang pegawai minimarket di kawasan Kemayoran mengatakan, stok produk habis dan beberapa hari terakhir ini, dan belum ada stok baru yang masuk.

"Habis maskernya, udah berapa hari ini enggak ada stock," ujarnya, diberitakan Tribunnews.com, Selasa (3/3/2020).

Baca: Panik Virus Corona, Indonesia Jangan Sampai Seperti Jepang: Tisu Toilet Digembok, Ribut Masker

Baca: Aming Ingatkan Para Penimbun Masker, Ada Ancaman Pidana Lo, 5 Tahun Penjara

Baca: Harga Masker Tembus Rp 15 Juta, Produsen dan Market Place Buka Suara Terkait Kenaikan Harga

Menurutnya, kalau ada yang membeli pun, transaksi dilakukan dalam jumlah cukup banyak.

"Mungkin karena ada isu (corona) ini ya, jadinya kemarin-kemarin itu ada yang sampai beli banyak," ungkapnya.

Langkah Tegas Kepolisian

Mencegah adanya penimbunan masker, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, pihaknya langsung bertindak jika ada perbuatan ilegal tersebut.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Pasien Positif Corona Tak Tahu Terinfeksi sampai Diumumkan Jokowi, Pemerintah Langgar Aturan?

Baca: Hindari Jabat Tangan karena Antisipasi Corona, Ashanty Justru Dianggap Sombong oleh Fans

Baca: Panglima TNI Nilai Tepat Rencana Renovasi Rumah Sakit Khusus untuk Pasien Corona di Pulau Galang

Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK)

Jeratan Hukum bagi Penimbun

Oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: Viral di WhatsApp Kabar Pasien Terduga Corona di Surabaya, RSUD dr Soetomo Beri Penjelasan

Baca: Mahfud MD Minta Jangan Dramatisir Virus Corona, Sindir Pemda Cianjur: Belum Jelas Sudah Konferensi

Baca: Kominfo Akan Take Down Semua Informasi Hoaks Terkait Virus Corona

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas