Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasi Alumni PTN Indonesia Bakal Beri Masukan RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI

Masukan berasal dari diskusi yang melibatkan lebih dari 35 narasumber dari berbagai macam latar belakang dan melibatkan 25 organisasi alumni PTN

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Organisasi Alumni PTN Indonesia Bakal Beri Masukan RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI
ISTIMEWA
Ketua Tim Omnibus Law HIMPUNI Andre Rahadian memberikan apresiasi kepada para narasumber pakar hukum seusai paparan mengenai masukan untuk RUU Cipta Kerja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI) akan memberikan masukan kongkrit, dan rinci atas RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI dalam waktu dekat.

Masukan tersebut meliputi apa yang sudah tepat, apa yang perlu diperjelas, maupun apa yang tidak tepat menurut sistem peraturan perundangan Indonesia.

"HIMPUNI selama ini sudah melakukan pembahasan selama delapan kali diskusi melibatkan lebih dari 35 narasumber dari berbagai macam latar belakang dan melibatkan 25 organisasi alumni PTN," kata Ketua Presidium III HIMPUNI, Maryono dalam keteranganya, Selasa (3/3/2020).

Dikatakan Ketua IKA Universitas Diponegoro ini, banyak paradigma baru yang diperkenalkan dalam RUU Cipta Kerja perlu ditanggapi secara jernih dan hati-hati karena mengundang banyak komentar di masyarakat, baik yg positif maupun negatif.

“Kita butuh peraturan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi agar bisa bersaing sebagai bangsa pemenang, namun juga harus seimbang bagi semua pemangku kepentingan,”  tambahnya.

Ketua Tim Omnibus Law HIMPUNI Andre Rahadian mengatakan semua isi pasal dalam RUU Cipta Kerja ini dibahasa secara rinci pasal demi pasal, ayat demi ayat, dan membandingkannya dengan UU terdampak dan juga praktek yang ada.

Baca: Cerita Petugas KKP Bandara Soekarno-Hatta Rela Kerja 24 Jam Perangi Virus Corona

Baca: PKS: RUU Cipta Kerja Jangan Degradasi Kesejahteraan Buruh

Baca: Draf RUU Cipta Kerja Masih di Meja Pimpinan DPR, Belum Dibahas

“Harapannya apa yang nanti kami akan sampaikan merupakan masukan kongkret, rinci dan sesuai  dengan peraturan perundangan untuk mengakomodasi tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja ini,” kata Andre yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni UI (ILUNI UI).

Berita Rekomendasi

Diskusi telah dilaksanakan sebanyak delapan kali dimulai sejak 6 Februari  sampai dengan tanggal 3 Maret 2020 dengan membahas sesuai cluster dalam RUU Cipta Kerja, mulai dari konsep Omnibus, penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, UMKM, riset dan inovasi, administrasi, pengendalian lahan sampai dengan kawasan ekonomi.  

Diskusi ini melibatkan perwakilan pemerintah, pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha.  Hampir semua organisasi alumni PTN yang menjadi anggota HIMPUNI terlibat dalam diskusi-diskusi ini.

HIMPUNI merupakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN se Indonesia yang anggotanya saat ini terdiri dari 40 organisasi alumni PTN dari  aceh sampai Papua yang didirikan pada tahun 2015.

Pada tahun 2017 HIMPUNI diterima Presiden Joko Widodo dan diminta untuk menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah disemua bidang mengingat fakultas dan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing  anggota HIMPUNI.

Prof. Ahmad  Erani Yustika, Ketua IKA Universitas Brawijaya sebagai salah satu penggagas kegiatan diskusi ini di tempat terpisah mengatakan organisasi alumni PTN memang sudah seharusnya dapat memberikan masukan yang cerdas dan bermanfaat.

Dia berharap pemerintah dapat terbuka mendengarkan  dan menerima masukan yang dibuat dengan cermat.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).

RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR ini mengundang kontroversi di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas