PKS: RUU Cipta Kerja Jangan Degradasi Kesejahteraan Buruh
RUU Cipta Kerja, sebetulnya keinginan pemerintah membangun transformasi struktural, kemudian juga memperbaiki iklim investasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyebut Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, tidak boleh menimbulkan kesengsaraan bagi pekerja hanya untuk mengejar investasi.
"RUU Cipta Kerja, sebetulnya keinginan pemerintah membangun transformasi struktural, kemudian juga memperbaiki iklim investasi. Tapi, jangan sampai mendegradasi kehidupan dan kesejahteraan buruh itu," ujar Netty di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Politikus PKS itu mengatakan, setiap kebijakan atau undang-undang yang lahir di Indonesia, harus selaras dengan landasan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca: Kepala Bakamla Laporkan Perkembangan Omnibus Law Kelautan
"Jadi saya pikir yang perlu dikawal adalah prosesnya harus ada keterbukaan, transfaransi antara yang dibahas dengan melibatkan serikat pekerja," ucap Netty.
"Bagaimanapun ketika bicara tentang peyusunan undang-undang, tentu harus melibatkan partisifasi semua pihak, baik serikat pekerja maupun para pakar sehingga RUU ini memenuhi kepentingan dan kebutuhan semuanya," sambung Netty.
Baca: KLHK: Omnibus Law Percepat Investasi Berbasis Kelestarian Lingkungan Hidup
Menurut Netty, jika pemerintah hanya bertujuan mempermudah perizinan, birokrasi, maupun membuka lapangan kerjabdi dalam negeri, maka persoalan ketenagakerjaan tidak perlu diubah-ubah.
"Sudah saja fokus bagaimana cara agar investasi ini bisa masuk dengan mudah dan tentu saja tidak merugikan teman-teman buruh," papar Netty.