Fahira Idris Berencana Laporkan Balik Muannas Alaidid
Tidak terima atas pelaporan dirinya, Anggota DPD RI Fahira Idris bakal melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terima atas pelaporan dirinya, Anggota DPD RI Fahira Idris bakal melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
"Iya, tentu kami akan laporkan balik," ujar kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian, Kamis (5/3/2020) di Bareskrim Polri.
Aldwin berpendapat justru pelaporlah yang telah membuat gaduh karena memotong sumber berita.
Sementara kliennya hanya menyampaikan berita resmi dari portal yang resmi pula.
Rencananya, laporan balik tersebut akan dilayangkan pada Jumat (6/3/2020) pagi.
Saat ini administrasi penyusunan laporan tengah dibuat.
"Rencana kami secepatnya, besok memang akan kami laporkan balik. Karena memang ini berbahaya. Justru yang membuat gaduh itu pelapor," tambah Aldwin.
Untuk diketahui Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3/2020).
Muannas melaporkan Fahira soal cuitannya karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Baca: Fahira Idris Belum Penuhi Panggilan Penyidik Cyber Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia, yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat dipprotes netizen, bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," jelas Muannas dalam keterangannya pada wartawan, Senin (2/3/2020).
Atas laporan pada dirinya, Fahira Idris menyatakan cuitannya soal "pasien suspect corona diawasi" tersebut digoreng oleh pihak tertentu.
Dia menyatakan siap menghadapi laporan itu.
Tindak lanjut dari laporan itu, Cyber Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Fahira sebagai terlapor pada Kamis (5/3/2020).
Sayangnya Fahira belum bisa memenuhi panggilan.
Fahira mengutus kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menemui penyidik Bareskrim dan menjelaskan mengapa belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Tim kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi atas nama klien kami Fahira Idris. Kami akan sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," ucap Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri.
Pada penyidik, Aldwin akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
Sehingga meski hari ini tidak datang, sebagai warga negara yang baik kliennya tetap menghormati panggilan serta merespon dengan baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.