Komisi VIII DPR: RUU Ketahanan Keluarga Bisa Saja Dicabut dari Prolegnas 2020
Ace Hasan Syadzily menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kemungkinan besar bisa dikeluarkan dari daftar prolegnas.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kemungkinan besar bisa dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Apalagi mengingat banyak Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak menyetujui RUU ini.
"Jadi sangat bisa untuk ditinjau kembali. Termasuk dikeluarkan dalam daftar Prolegnas," ujar Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).
Baca: Nabila Faisal Hamil Sebelum Menikah, Marcell Darwin Blak-blakan Akui Salah: Banyak Godaan
Hal ini disampaikan Ace menanggapi permintaan pimpinan MPR agar segera mencabut RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Baca: Holding Perkebunan Nusantara Raih Emerging Industry Leader di Ajang BPEA 2020
Sebagaimana diketahui RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perorangan dari anggota Baleg.
"Bisa saja RUU ini ditinjau kembali sebagai RUU Prolegnas jika berbagai fraksi di DPR tidak menyetujui untuk dibahas lebih lanjut," tegasnya.
Pimpinan MPR: RUU Ketahanan Keluarga Harus Dicabut dari Prolegnas
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berharap DPR harus segera mencabut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak azasi manusia, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).
Rerie menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada karena terlalu mengatur kehidupan masyarakat secara personal.
"Jadi karena terlalu masuk ke ruang privat," kata legislator Partai Nasdem itu.
Sementara, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, lewat RUU tersebut, bangsa ini diajak mundur ke zaman Kartini.
"RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif. Hukum sebaiknya untuk kebaikan, bukan sebaliknya," tutur Ninik. (*)