Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR: RUU Ketahanan Keluarga Bisa Saja Dicabut dari Prolegnas 2020

Ace Hasan Syadzily menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kemungkinan besar bisa dikeluarkan dari daftar prolegnas.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi VIII DPR: RUU Ketahanan Keluarga Bisa Saja Dicabut dari Prolegnas 2020
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Politisi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kemungkinan besar bisa dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Apalagi mengingat banyak Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak menyetujui RUU ini.

"Jadi sangat bisa untuk ditinjau kembali. Termasuk dikeluarkan dalam daftar Prolegnas," ujar Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).

Baca: Nabila Faisal Hamil Sebelum Menikah, Marcell Darwin Blak-blakan Akui Salah: Banyak Godaan

Hal ini disampaikan Ace menanggapi permintaan pimpinan MPR agar segera mencabut RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Baca: Holding Perkebunan Nusantara Raih Emerging Industry Leader di Ajang BPEA 2020

Sebagaimana diketahui RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perorangan dari anggota Baleg.

"Bisa saja RUU ini ditinjau kembali sebagai RUU Prolegnas jika berbagai fraksi di DPR tidak menyetujui untuk dibahas lebih lanjut," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Pimpinan MPR: RUU Ketahanan Keluarga Harus Dicabut dari Prolegnas

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berharap DPR harus segera mencabut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak azasi manusia, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).

Rerie menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada karena terlalu mengatur kehidupan masyarakat secara personal.

"Jadi karena terlalu masuk ke ruang privat," kata legislator Partai Nasdem itu.


Sementara, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, lewat RUU tersebut, bangsa ini diajak mundur ke zaman Kartini.

"RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif. Hukum sebaiknya untuk kebaikan, bukan sebaliknya," tutur Ninik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas