Sub Holding Sektoral BUMN Bisa Bawa Perusahaan Pelat Merah Jadi Perusahaan Modern
Rencana ini harus diimbangi dengan kemampuan masing-masing BUMN untuk mengeksekusi kegiatan usahanya secara seksama dan menguntungkan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk sub-holding sektoral BUMN merupakan suatu langkah strategis yang akan membawa perusahaan-perusahaan plat merah menjadi perusahaan modern sekaligus lebih relevan dengan perkembangan.
Fleksibilitas usaha akan meningkat, dan fokus core business masing-masing BUMN akan semakin tajam.
Tentunya, rencana ini harus diimbangi dengan kemampuan masing-masing BUMN untuk mengeksekusi kegiatan usahanya secara seksama dan menguntungkan.
Juga perlu adanya kesepahaman bersama para anggota holding akan gambar besar dari maksud pembentukan cluster-cluster ini.
Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP, Fabian Buddy Pascoal mengatakan, sebelumnya BUMN di Indonesia membutuhkan struktur vertikal yang kuat karena masing-masing belum memiliki kemampuan membuat keputusan sendiri dan membutuhkan kepemimpinan di atas, yang kuat.
"Pada kondisi saat ini, cluster-cluster ini kemungkinan besar sudah mampu membuat keputusan sendiri hingga bisa bereaksi secara lebih cepat dan lincah dalam menanggapi perubahan," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Surveyor Indonesia untuk Lulusan Diploma III, Daftar Online di Sini
Baca: BUMN Pangan Diharap Membantu Petani dan Potensi Lokal
Baca: MUTU International Sayangkan Terjadinya Jual Beli Sertifikat Anti Suap BUMN
Dikatakannya, organisasi yang bisa survive jaman sekarang bukan lagi organisasi yang paling besar, paling pintar, dan paling kuat.
Namun, organisasi yang paling cepat menanggapi perubahan, sehingga ia tetap relevan.
"Organisasi yang besar, dengan kepemimpinan sentralistik, cenderung tidak lincah dalam menghadapi perubahan,” kata Fabian.
Fabian mengatakan, pembuatan cluster-cluster ini juga merupakan langkah strategis dalam modernisasi organisasi BUMN di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sebanyak 142 perusahaan BUMN akan digabungkan ke dalam 15 subholding yang ditangani kedua wakil menteri (wamen) BUMN yakni setiap wamen akan mengelola tujuh sub-holding.
Sementara itu, satu sub-holding tersisa akan terdiri atas BUMN yang tidak sehat.
BUMN yang tidak sehat ini kemudian akan dievaluasi kembali apakah akan melakukan merger atau dilikuidasi.
Namun, kata dia pemerintah juga harus memastikan bahwa BUMN-BUMN yang akan menjadi anggota sub-holding benar-benar mampu mengambil keputusan secara mandiri, dimana pelaku-pelaku di dalamnya memiliki loyalitas, integritas , dan keseksamaan .
Baca: Petani Tewas Terjerat Kawat Berduri Beraliran Listrik yang Dipasang di Pagar Kebun
Baca: 6 Kuliner yang Wajib Dicicipi Saat Liburan ke Dieng, Mulai Tempe Kemul hingga Kopi Pede
Baca: Pemindahan 69 WNI ABK Diamond Princess ke Pulau Sebaru, Yurianto: 68 Negatif Corona, 1 Dites Ulang
"Jadi, keputusan dibuat berdasarkan informasi selengkap mungkin (duty of care) dan untuk kepentingan perusahaan (duty of loyalty)” lanjut Fabian.
Pembentukan subholding BUMN ini juga sempat memicu kekuatiran beberapa pihak atas dampak negatif yang mungkin bisa terjadi.
Misalnya, saat sub-holding BUMN perhotelan dibentuk, beberapa anggota mengeluhkan berkurangnya pendapatan dan menyusutnya aset-aset mereka.
Fabian menilai bahwa hal ini bisa dihindarkan bila Menteri BUMN duduk bersama para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa mereka berbagi secara strategis dan sinergis untuk suatu kepentingan dan kebaikan lebih besar (greater good) secara jangka panjang.
“Tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam rencana ini adalah bahwa para pemangku kepentingan mengerti big picture nya, rencana jangka panjang ke depannya," katanya.
Ia juga berkata bahwa kekuatiran ini adalah hal yang lumrah pada masa transisi organisasi, dan menekankan pentingnya kepemimpinan Menteri BUMN dalam memberi pengertian pada semua pihak terkait atas kebaikan bersama yang dimaksud melalui pembentukan sub-holding BUMN ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.