Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Sebaiknya Polisi Bagikan Gratis Masker Sitaan Bukan Malah Diperjual-belikan

Penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakarta Utara bisa berpotensi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in IPW: Sebaiknya Polisi Bagikan Gratis Masker Sitaan Bukan Malah Diperjual-belikan
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian membagikan gratis masker hasil sitaan, bukan malah diperjual-belikan.

"Demi kepentingan umum sebaiknya masker itu dibagikan gratis dan jangan diperjual-belikan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).

Karena dia mengingatkan, penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakarta Utara bisa berpotensi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga penyalahgunaan wewenang.

"Sebaiknya polisi tidak menjual masker dari barang sitaan. Karena hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang," jelas Neta.

Namun, imbuh dia, jika sudah ada kesepakatan antara polisi, kejaksaan dan pengadilan, maka masker tersebut dibagikan gratis saja kepada masyarakat.

"Sebaiknya, setelah ada kesepakatan 'sidang kilat' masker sitaan tersebut dibagi gratis saja ke masyarakat, sehingga potensi penyalahgunaan uang dari hasil penjualan masker tidak muncul," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, diskresi polisi bukanlah menjual barang bukti.

Baca: Polres Jakut Jual Masker Hasil Sitaan, Mabes Polri: yang Penting Koordinasi dengan Jaksa

Baca: Hampir 500 Orang Telah Melapor ke Pos Pemantauan Corona RSPI Sulianti Saroso

Diskresi polisi adalah mengambil tindakan yang cepat dan tegas untuk melindungi masyarakat maupun diri polisi itu sendiri.

"Jadi, adalah kesalahan besar, jika menjual barang bukti disebut sebagai diskresi polisi," tegasnya.

Baca: BREAKING NEWS: Satu Pasien Pengawasan Terkait Virus Corona Meninggal Dunia di RSPI Sulianti Saroso

Apalagi kata dia, secara hukum, tidak satu pun barang bukti boleh dijual polisi.

"Sebab menjual barang bukti hukumannya sangat berat," jelasnya.

Jika polisi dibiarkan menjual barang bukti, seperti masker, maka lanjut dia, pertanggungjawaban hasil penjualan tersebut akan menjadi rancu dan bisa menjadi sumber fitnah bagi polisi.

Sebab itu, tegas dia, masker tersebut sebaiknya dibagikan gratis ke masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas