Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka hingga Buron Nurhadi

Pegacaranya menyebut Nurhadi belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka hingga Buron Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. Selain buron, Nurhadi diduga menyembunyikan saksi kunci 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan buronan.

Ia menyebut Nurhadi belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Sepanjang yang kami alami dari fakta-fakta yang kami diberitahu oleh Pak Nurhadi, panggilan terhadap Pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

"Bayangkan kalau orang ditetapkan sebagai tersangka SPDPnya dia tidak tahu, tahunya dari orang lain," imbuhnya.

Baca: Seloroh Maqdir Ismail Soal Keberadaan Nurhadi yang Berstatus Buronan KPK Itu

Menurut Maqdir, panggilan yang selama ini dilakukan KPK tidak pernah sampai kepada kliennya, Nurhadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, ia mempernyakan langkah KPK yang menetapkan tersangka kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

"Itu yang kita tidak tahu, panggilan-panggilan ini disampaikan ke siapa, siapa yang terima kami tidak tahu," kata dia.

Selain itu, Maqdir menyoroti status Nurhadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia merasa heran dengan proses hukum di KPK yang menetapkan Nurhadi dalam DPO.

Apalagi, Maqdir mengetahui status buron Nurhadi dari pemberitaan media massa.

"Secara resmi kita tidak pernah tahu, yang tahunya dari pengumuman koran media kemudian saya lupa ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) pers rilis yang disampaikan oleh pihak KPK," ucap dia.

Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan dirinya sudah kehilangan kontak dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

"Sama saya kehilangan kontak, saya tidak tahu (keberadaan Nurhadi)," katanya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas