Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi

Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia. ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi
kpk.go.id
Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius memburu dua buron, yakni Harun Masiku dan Nurhadi.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/3/2020).

Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia. ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.

Baca: KPK Masih Belum Bisa Deteksi Keberadaan Harun Masiku

Ia menjelaskan, melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Kurnia menggarisbawahi, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.

"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," ujar Kurnia.

Baca: KPK Telisik Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Rahmat Santoso

Harun Masiku merupakan bekas caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.

Seluruh tersangka tersebut telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DP oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadili Nurhadi cs dan Harun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.

"Kalau pun kemudian seandainya tidak tertangkap, sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas