Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi
Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia. ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius memburu dua buron, yakni Harun Masiku dan Nurhadi.
"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia. ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.
Baca: KPK Masih Belum Bisa Deteksi Keberadaan Harun Masiku
Ia menjelaskan, melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Kurnia menggarisbawahi, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.
"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," ujar Kurnia.
Baca: KPK Telisik Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Rahmat Santoso
Harun Masiku merupakan bekas caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan, Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.
Seluruh tersangka tersebut telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DP oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadili Nurhadi cs dan Harun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.
"Kalau pun kemudian seandainya tidak tertangkap, sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.