Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengacara Kecewa, KPK Perpanjang Masa Penahanan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Saiful Anam meminta penyidik KPK agar lebih fokus memburu politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara Kecewa, KPK Perpanjang Masa Penahanan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
IST
Tim pengacara mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di gedung KPK, Kamis 5 Maret 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam menyatakan sangat kecewa atas keputusan tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan kliennya, hingga 30 hari ke depan setelah sebelumnya sudah ada perpanjangan masa penahanan selama 40 hari.

Saiful Anam meminta penyidik KPK agar lebih fokus memburu politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga sebagai pihak pemberi suap dan sampai kini masih buron.

"Kami merasa kecewa dengan perpanjangan penahanan yang dilakukan penahanan oleh KPK. Karena kemarin sudah dilakukan perpanjangan 40 hari, dan sekarang dilakukan perpanjangan lagi untuk 30 hari kedepan," kata Saiful Anam dalam ketgerangan pers tertulis, Jumat 6 Maret 2020.

Pengacara Wahyu Setiawan yang lain, Zenuri Makhrodji menekankan penyidik KPK seharusnya lebih fokus mencari keberadaan Harun Masiku daripada melakukan perpanjangan terhadap kliennya.

"KPK seharusnya fokus saja mencari Harun Masikuu daripada memperpanjang penahanan Wahyu Setiawan," ujar Zaenuri.

Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon

Zaenuri berjanji akan membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus Wahyu Setiawan di pengàdilan.

"Kami akan membuka seterang-terangnya nanti siapa saja yang terlibat tentang kasus yang menjerat Wahyu Setiawan di persidangan," ujarnya.

Baca: Hino Luncurkan Truk Ranger Baru 12 Meter Bebas ODOL

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2024.

Selain menahan Wahyu Setiawan, penyidik KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Yakni, ATF, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu dan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku sebagai pihak pemberi dan SAE, dari pihak swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas