Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pukat UGM Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Harusnya KPK Punya Rasa Malu, Masa Kalah dari Polsek

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada 9 Januari 2020, hingga kini eks caleg PDIP Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pukat UGM Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Harusnya KPK Punya Rasa Malu, Masa Kalah dari Polsek
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 9 Januari 2020, hingga kini eks caleg PDIP Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya.

Terkait dengan masih buronnya Harun Masiku, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman turut angkat bicara.

Zaenur mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku.

Ia mengatakan, KPK harus tetap berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku untuk membawanya ke persidangan.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Zaenur Rahman Peneliti Pukat UGM Tanggapi Soal Pengadaan Jeep Wrangler Rubicon sebagai Kendaraan Dinas Bupati Karanganyar
Tangkap Layar YouTube KompasTV Zaenur Rahman Peneliti Pukat UGM Tanggapi Soal Pengadaan Jeep Wrangler Rubicon sebagai Kendaraan Dinas Bupati Karanganyar (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Dan bukan membuka kemungkinan mengadili Harun secara absentia.

"Kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM seharusnya KPK terus mencari HM," ujar Zaenur seperti dikutip dari Kompas.com.

"Ya (KPK) punya sedikit rasa malu, masa kalah dari polsek-polsek yang biasa menangkap kriminal," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Zaenur mengatakan, KPK yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri, seorang polisi berpangkat bintang tiga, harusnya bisa menangkap Harun dengan mudah.

Lantaran hal itu, Zaenur menyebut, tidak heran kepercayaan publik terhadap KPK melorot menyusul tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku.

"Sekarang KPK semakin tidak mendapat kepercayaan publik, dipimpin oleh jenderal bintang tiga untuk mencari HM saja tidak bisa," ungkapnnya.

Hal tersebut disampaikan Zaenur menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut ada kemungkinan Harun disidang secara absentia.

Baca: KPK Rencana Lakukan Sidang In Absentia, Kewalahan Cari Harun Masiku?

Baca: Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi

Zaenur menegaskan, KPK harus tetap menangkap Harun dan menyeretnya ke pengadilan.

Hal tersebut lantaran keterangan dari Harun dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan sua terkait pergantian antar waktu anggota DPR.

"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup."

"Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," jelas Zaenur.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku, pihaknya terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Termasuk, melakukan pencarian terhadap tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.

Firli mengatakan, KPK sudah mencari Harun ke banyak lokasi, namun politisi PDIP tersebut tak kunjung ditemukan.

"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," ujar Firli sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Firli juga menyebut, pihaknya akan terus berupaya mengejar para tersangka korupsi yang melarikan diri ini.

Tidak hanya Harun, tetapi juga para DPO lainnya.

Baca: Harun Masiku Masih Buron, Politikus Demokrat Ini Ungkap Dugaan Sudah Ditembak Mati: Sangat Mungkin

Baca: Investigasi Ombudsman Terkait Disinformasi Buron KPK Harun Masiku Tuntas 2 Pekan Lagi

"Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu," ujar Firli.

Diketahui, Harun Masiku menjadi tersangka atas dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dugaan suap tersebut terkait dengan pergantian antar waktu anggota legislatif dari PDIP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif Harun Masiku.

Wahu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk melancarkan niat Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas