Situs sensus.bps.go.id untuk Akses Sensus Penduduk Online, Simak Panduan Mengisi SPO 2020
Sensus penduduk 2020 silakukan secara online, simak panduan mengisinya, pastikan Anda mengisi data dengan benar di situs resmi yang disediakan BPS.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara yang lebih modern dan sudah menggunakan akses jaringan secara online.
Sensus Penduduk online telah berlangsung sejak pertengahan Februari 2020 lalu, dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
Sensus penduduk ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja, melalui komputer, ponsel maupun tablet.
Harus diketahui bahwa sensus penduduk online 2020 ini hanya dilakukan di laman resmi www.sensus.bps.go.id.
Tim BPS juga memberikan himbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Namun beberapa hari sejak dibuka, pengisian sensus ini beberapa kali mengalami kendala, ini membuat masyarakat kurang lancar dalam mengakses pengisian sensus.
Dilansir Twitter @bps_statistics, BPS menyampaikan 3 cara agar masyarakat dapat mengisi sensus dengan lancar.
Ini 3 Tips Mengisi SP Online dengan Lancar:
1. Pastikan koneksi atau jaringan internet yang Anda gunakan stabil dengan jaringan LTE atau 4G.
2. Gunakanlah browser terupdate dalam mengisi sensus secara online, seperti Chrome, Firefox, dan Safari.
3. Lalu gunakan mode private pada browser Firefox dan Safari, sementara untuk browser Chrome gunakan mode incognito.
Namun, sebelum melakukan pengisian sensus sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Baca: Soal Keamanan Data Sensus Penduduk 2020, BPS Gandeng BSSN dan Ahli IT
Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online, Akses Langsung di Laman Resmi sensus.bps.go.id
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.