Batas Waktu Pengisian Sensus Penduduk Online sampai 31 Maret 2020, Bagaimana Jika Terlewat?
Batas Pengisian Sensus Penduduk Online hingga Akhir Maret, Bagaimana Jika Terlewat atau Tidak Bisa Mengakses SP Online 2020?
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan Sensus Penduduk Tahun 2020 secara online.
Pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 melalui laman sensus.bps.go.id.
Dengan adanya Sensus Penduduk Online 2020 ini masyarakat diharapkan dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui laman yang sudah disediakan.
Berikut Tribunnews sajikan tata cara mengisis Sensus Penduduk 2020, dilansir Sensus.bps.go.id, Sabtu (7/3/2020).
Baca: Link Sensus Penduduk 2020, Panduan Cara Login hingga Unduh Bukti Pengisian, Siapkan KTP dan KK
Baca: Batas Waktu Pengisian Sensus Penduduk Online sampai 31 Maret 2020, Bagaimana Jika Terlewat?
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.