Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj: Haji Dilarang karena Virus Corona, Itu Namanya Uzur Syar'i
Dalam ajaran agama Islam menurut Said, hal itu disebut Uzur Syar'i atau halangan yang dimaklumi dalam ajaran syariat Islam.
Editor: Hasanudin Aco
Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga mengkarantina 70 orang yang pernah kontak langsung dengan penderita virus Covid-19 itu untuk diperiksa spesimennya.
Penangguhan sementara
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.
Kebijakan yang dikeluarkan pada 4 Maret 2020 pukul 17.43 waktu setempat ini berlaku bagi seluruh warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
"Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diumumkan," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/3/2020) malam.
Kebijakan ini, imbuh dia, merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berisi penghentian sementara masuknya jemaah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi dari umat Muslim di seluruh negara.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus virus corona atau Covid-19.
Sumber: Kompas.com/VOA Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.