Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sensus Penduduk Online Digelar hingga 31 Maret 2020, Simak Tata Cara Isi Data di sensus.bps.go.id

Sensus penduduk berlangsung sampai 31 Maret 2020, berikut turorial cara isi data yang baik dan benar.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sensus Penduduk Online Digelar hingga 31 Maret 2020, Simak Tata Cara Isi Data di sensus.bps.go.id
Instagram/ bps_statistics
Sensus Penduduk Online 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Sensus penduduk online masih terus belangsung, simak tata cara pengisian data yang baik dan benar.

Mengikuti perkembangan teknologi, tahun ini Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk  tahun 2020 (SP2020) secara online.

Mengutip sensus.bps.go.id, Jumat (6/3/2020), Sensus Penduduk online 2020 melalui sensus.bps.go.id dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Sementara, sensus penduduk wawancara atau door to door (offline), petugas akan datang pada 1 hingga 21 Juli 2020.

Dalam Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.

Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Baik Offline Maupun Online, Akses sensus.bps.go.id
Sensus Penduduk 2020 Online, Akses sensus.bps.go.id (Tangkap Layar sensus.bps.go.id)

Adapun beberapa hal yang harus disiapkan untuk ikut serta SPO, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

BPS menjelaskan, partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.

Berita Rekomendasi

Saat ini masyarakat bisa mengecek NIK dan nomor KK untuk memastikan telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.

Sementara bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, harus menunggu Sensus Penduduk Wawancara.

Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online tahun 2020 melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube BPS Statistics:

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas