1 WNI di Singapura Positif Virus Corona, Ini Penjelasan KBRI
Satu warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Singapura.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Singapura.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari menginformasikan Pemerintah Singapura telah mengumumkan satu WNI positif corona.
Informasi tersebut diumumkan oleh Pemerintah Singapura pada Sabtu (7/3/2020).
"Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun," kata Ratna Lestari, dikutip Kompas.com.
WNI ini datang menggunakan social visit pass ke Singapura.
Diketahui, dia berjenis kelamin perempuan dan saat ini tengah dirawat di National University Hospital.
Adapun, WNI itu tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara terdampak Covid-19.
Baca: Tangani Virus Corona, Pemerintah Sebut 620 Spesimen dari 25 Provinsi Rampung Diperiksa
Penjelasan KBRI
Pada 29 Februari 2020, WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala Covid-19.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers KBRI Singapura.
Kemudian, pada 1 Maret lalu dia memeriksakan diri ke klinik dokter umum lalu pada 4 dan 6 Maret dia ke Pioneer Polyclinic.
Setelah memeriksakan diri, dia dirujuk ke National University Hospital pada 6 Maret 2020.
Pada tanggal yang sama, dia dinyatakan positif virus corona dan mengidap Covid-19.
Sebelumnya, WNI tersebut hanya menghabiskan waktu di kediamannya di Jurong West Street 61.
Baca: Hotel Tempat Karantina Pasien Virus Corona di China Runtuh, Diperkirakan Ada 70 Orang yang Terjebak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.