Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2020
Sensus penduduk berlangsung sampai 31 Maret 2020, berikut turorial cara isi data yang baik dan benar.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sensus penduduk online masih terus belangsung, simak tata cara pengisian data yang baik dan benar.
Mengikuti perkembangan teknologi, tahun ini Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) secara online.
Mengutip sensus.bps.go.id, Jumat (6/3/2020), Sensus Penduduk online 2020 melalui sensus.bps.go.id dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Sementara, sensus penduduk wawancara atau door to door (offline), petugas akan datang pada 1 hingga 21 Juli 2020.
Dalam Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.
Adapun beberapa hal yang harus disiapkan untuk ikut serta SPO, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
BPS menjelaskan, partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Saat ini masyarakat bisa mengecek NIK dan nomor KK untuk memastikan telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.
Sementara bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, harus menunggu Sensus Penduduk Wawancara.
Baca: Batas Waktu Pengisian Sensus Penduduk Online sampai 31 Maret 2020, Bagaimana Jika Terlewat?
Baca: Link Sensus Penduduk 2020, Panduan Cara Login hingga Unduh Bukti Pengisian, Siapkan KTP dan KK
Baca: Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Ini Batas Waktu dan Tahapannya
Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online tahun 2020 melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).