Akses Link penerimaan.polri.go.id untuk Pendaftaran Online Akpol 2020, Ini Dokumen yang Disiapkan
Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian(Akpol) dibuka pada 7 Maret 2020 hingga 23 Maret 2020, registrasi online melalui situs penerimaan.polri.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Akpol, Tamtana, dan Bintara pada 2020.
Untuk pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dibuka mulai 7 Maret 2020 hingga 23 Maret 2020.
Pendaftar dapat melakukan registrasi online melalui situs penerimaan.polri.go.id.
Jumlah peserta didik yang dibuka sebanyak 250 orang, terdiri 220 pria dan 30 wanita.
Namun, Anda perlu menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu.
Dokumen tersebut, meliputi surat permohonan, surat pernyataan, fotokopi ijazah yang dilegalisir mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Setelah mengisi berkas persyaratan, kemudian cetak dan diserahkan ke panda/sub panda/panbanrimdengan jumlah 4 rangkap.
Berikut dokumen pendaftaran Akademi Kepolisian:
1. Khusus surat permohonan menjadi anggota polri:
a. Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-
b. Ditulis sendiri oleh pelamar
c. Menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus
2. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim
Baca: TNI Angkatan Darat Buka Rekrutmen untuk Calon Tamtama, Bintara, dan Taruna Akademi Militer
3. Berkas yang dibawa ke panda/sub panda/panbanrim:
- Surat permohonan menjadi anggota Polri
- Fotokopi dan legalisir akta kelahiran/surat kenal lahir,jika sudah ada barcode tidak perlu di ligalisir, cukup Fotokopi
- Fotokopi dan legalisir ijazah/STTB SD, SMP, SMA, D-III, D-IV, S1/S2
- Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan POLRI)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Fotokopi+legalisir ktp dan kk sudah ada barcode tidak perlu di ligalisir, cukup Fotokopi
- Daftar riwayat hidup
- Surat persetujuan orang tua wali
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota polri
- Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
- Surat pernyataan orang tua/wali
- Surat pernyataan tidak melakukan KKN
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
Tata cara pendaftaran online:
a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
b. Pendaftar memilih jenis seleksai Taruna/I Akpol pada halaman utama website( apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesua format dalam website.
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
Baca: Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Aplikasi Lancang Kuning Atasi Karhutla
e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.
Nantinya, digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.
Halamannya berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuri oleh pendaftar.
f. Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.
g. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari.
Ketika belum melakukan verifikasi, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WB hari keempat.
Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.