Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Rakyat Bergerak Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law, Buruh hingga Seniman Turun di Gejayan

Para demonstran yang menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah berkumpul di Gejayan, Yogyakarta.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aliansi Rakyat Bergerak Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law, Buruh hingga Seniman Turun di Gejayan
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ilustrasi: AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali) 

TRIBUNNEWS.COM - Para demonstran yang menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah berkumpul di Gejayan, Yogyakarta.

Melansir TribunJogja.com, Pengunjuk rasa menyuarakan tuntutannya melawan aturan 'sapu jagat' itu hari ini, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 WIB.

Ribuan demonstran tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) yang terdiri dari berbagai latar belakang.

Ada dari mahasiswa, buruh, seniman, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Mereka menolak penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirancang pemerintah.

Baca: Kata Rocky Gerung soal Cacat Omnibus Law: Orang Lihat Isinya Memang Mencelakakan Buruh

Humas ARB, Kontra Tirano mengatakan pihaknya tidak mendukung rancangan Omnibus Law.

Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena prosesnya tidak dilakukan secara terbuka.

Menolak RUU Omnibus Law
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berkumpul di Gejayan, Yogyakarta untuk menyuarakan tuntutannya. (Instagram @gejayanmemanggil)
Berita Rekomendasi

"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law."

"Pemerintah hingga saat ini tak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU itu. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum."

"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan" kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya, Sabtu (7/3/2020).

ARB juga terdiri dari perwakilan organisasi maupun individu telah menyatakan keikutsertaannya.

Sejumlah organisasi yang tergabung di antaranya Serikat Buruh Seluruh Iindonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa BEM di UGM, dan FH UII.

Baca: Kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Bawa Angin Segar bagi Sektor UMKM

ARB bersama organisasi yang ikut serta itu menilai pasal dan rancangan materi bermasalah.

Kontra menyebut pihaknya telah melakukan kajian yang matang terlebih dahulu perihal materi RUU tersebut.

Lebih lanjut, terdapat banyak pasal dalam RUU itu yang dinilai mencederai hak-hak buruh.

Serta berpotensi untuk merenggut kesejahteraan mereka yakni tercantum dalam pasal mengenai keberpihakan terhadap buruh.

Selain itu, Kotra Tirano menilai RUU Omnibus juga dianggap memperluas perampasan hak hidup masyarakat dan mempercepat proses kehancuran lingkungan hidup.

Baca: Pengamat: Permudah Perizinan dan Perbanyak Investasi dengan Omnibus Law

"Omnibus Law hanya akan membuat rakyat semakin miskin serta tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang memperdalam jurang kesenjangan sosial," papar Kontra Tirano.

Buruh Tolak Ajakan Demonstrasi Omnibus Law

Sebelumnya, seorang buruh dikeroyok oleh oknum buruh lainnya hingga mengalami luka-luka dan giginya copot.

Karena dipaksa untuk ikut demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (3/3/2020).

Eros Saleh (40) merupakan buruh di PT IKAD, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal mula kejadian.

Berawal dari Eros tak menuruti paksaan dari rekan seprofesinya itu untuk mengikuti demonstrasi Omnibus Law.

Baca: Alumni FH Unpar dan Auto 2000 Hadirkan Praktisi Hukum Ternama di Talkshow Omnibus Law

Ilustrasi demonstrasi
Ilustrasi demonstrasi

Sehingga, Eros yang tidak mengindahkan paksaan oknum buruh itu pun menjadi bulan-bulanan mereka.

"Ada 10 oknum buruh yang kami amankan dari kasus ini."

"Kami melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Ade dalam keterangan tertulis kepada Wartakotalive, Kamis (5/3/2020).

Ade mengatakan pihaknya sedang mendalami perkara ini dengan mengumpulkan barang bukti.

Selain itu polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar lokasi.

"Barang bukti yang kami kumpulkan seperti hasil rekaman CCTV," ucapnya.

Baca: Menteri Airlangga Bantah Ada Sentralisasi Kekuasaan di UU Omnibus Law

Ia membeberkan kejadian itu saat aksi unjuk rasa yang digelar para buruh.

Berawal dari rombongan buruh memaksa memasuki perusahaan tersebut.

"Saat beberapa oknum buruh massa aksi memaksa masuk, terjadi penolakan dari perusahaan tersebut."

Ade menyebut dari aksi tersebut ada beberapa karyawan mengalami luka.

"Sehingga akibatnya ada karyawan perusahaan itu mengalami luka karena menjadi korban kekerasan secara bersama-sama atau dikeroyok," jelas Ade.

Kombes Ade pun menyayangkan insiden yang terjadi di tempat umum.

Baca: Mengulas Dampak Corona dan Penerapan Omnibus Law Terhadap Perekonomian Indonesia

Sebab, sebelumnya saat koordinasi sudah ada perjanjian untuk menggelar aksi damai.

"Apabila dari hasil pemeriksaan ada bukti yang cukup, maka kami akan meningkatkan status 10 oknum buruh ini menjadi tersangka sesuai peran masing-masing," terangnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menjelaskan ketika itu korban sedang bekerja di dalam pabrik.

Kemudian, korban dihampiri oleh sekelompok orang yang melakukan sweeping untuk mengajak ikut aksi demonstrasi.

Namun, ajakan mereka ditolak korban.

Eros pun dikeroyok hingga bonyok karena menolak ajakan oknum buruh ini.

Baca: Kepala Bakamla Laporkan Perkembangan Omnibus Law Kelautan

"Dia (Eros) itu merupakan anggota kami dan juga menjabat sebagai Ketua KSPSI di PT Ikad."

"Tentunya kami harus membantu anggota kami bila terjadi apa-apa dengan mereka ketika ranahnya saat bekerja," tutur Ahmad.

Ahmad segera melayangkan laporan kepada pihak Polresta Tangerang terkait kejadian ini.

Lebih lanjut, ia berharap kejadian ini tak terulang kembali dan korban mendapatkan keadilan.

"Kami telah mengintruksikan kepada semua anggota untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa kemarin."

"Soalnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran penolakan RUU Omnibus Law di Jakarta pada Februari 2020 lalu," paparnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJogja.com/Yosef Leon Pinsker) (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas