Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Terbaru, Berikut Harpitnas

Daftar libur nasional, cuti bersama, dan harpitnas terbaru tahun 2020 setelah pemerintah menambah hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Terbaru, Berikut Harpitnas
Hootsuite Blog
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Terbaru, Berikut Harpitnas 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit nasional (harpitnas) terbaru tahun 2020.

Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Dengan demikian, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang semula berjumlah 20 hari, kini menjadi 24 hari.

Demikian disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata dia

Baca: Kabar Gembira! Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Jadwal Hari Libur Nasional 2020: 9 Kali Long Weekend

Baca: Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

Berita Rekomendasi

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Dari pantauan Tribunnews.com, semua libur cuti bersama tambahan ini, jatuh pada hari kerja, yaitu Kamis dan Jumat.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, bahkan mulai Kamis.

Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur cuti bersama di hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Dengan ketentuan, cuti bersama dari pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang diberikan perusahaan.

Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah, Berikut Rinciannya

Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 di Tambah Pemerintah, Semula 20 Hari Menjadi 24 Hari

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas