Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. 

Sebelumnya, dalam Perpres 75 Tahun 2019, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri dirinci kenaikannya sebagai berikut:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Saat itu, Presiden Jokowi mengimbau kepada menterinya soal kenaikan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2020.

Pernyataan imbauan tersebut ia katakan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, pada Kamis (31/10/2019).

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas