Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakorlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Nakal yang Nekat Gunakan ODOL

Bukan hanya sang pengusaha, jenderal bintang dua ini juga menilang sang sopir yang kedapatan membawa kendaraan ODOL

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kakorlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Nakal yang Nekat Gunakan ODOL
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kakorlantas Polri Irjen Istiono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengancam memenjarakan pengusaha yang masih 'nakal' menggunakan dan menyediakan spesifikasi kendaraan truk overdimension overload (ODOL) dalam melakukan pengiriman barang.

Bukan hanya sang pengusaha, jenderal bintang dua ini juga menilang sang sopir yang kedapatan membawa kendaraan ODOL melintas di jalan tol yang telah ditentukan.

"Yang ditindak Pengusahannya. Untuk industri saya berharap tidak menambah over dimensi dan ketinggian muatan sehingga terjadi ketidakseimbangan," tutur Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Baca: Picu Kecelakaan Fatal, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Tol Tanjung Priok-Bandung

Istiono melanjutkan pihaknya telah menyiapkan ancaman pidana pada para pelanggar over dimensi yakni Pasal 277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta

Penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL, menurut Istiono tidak pernah main-main. Pasalnya sudah ada dua pengusaha yang ditindak di Jawa Tengah karena melanggar over dimensi.

"Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21 di Jawa Tengah," tambahnya.

Baca: RS Corona di Pulau Galang Ditargetkan Selesai Dibangun Akhir Maret

Untuk diketahui ‎Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (9/3/2020) menindak kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Upaya penegakan hukum ini turut didukung oleh ‎Ditjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian PUPR hingga Jasamarga.

Penindakan penting dilakukan karena kendaraan ODOL turut menyumbang kecelakaan yang fatal.

Baca: Kemenhub Larang Truk ODOL Gunakan Pelabuhan Penyeberangan

Pantauan Tribunnews.com operasi gabungan penindakan dan pengawasan ODOL di gerbang Tol Tanjung Priok I dilakukan dengan bantuan mesin khusus. Setiap truk yang melintas di gerbang tol bakal ditimbang menggunakan alat timbang digital.

Jika bobot kendaraan melebihi kapasitas, maka truk tersebut bakal ditempel stiker berwarna merah menyatakan truk melanggar dan dilakukan penilangan. Bahkan sopir truk diminta putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol, tidak melintas di Tol Tanjung Priok 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas