Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melawan Putusan Pengadilan

Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait dengan iuran BPJS bersifat final dan tidak bisa diajukan banding

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melawan Putusan Pengadilan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyambangi Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.

Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait dengan iuran BPJS bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.

Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Keputusan Mahkamah Agung

"Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi. Kalau judicial reviu itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2020).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

Berita Rekomendasi

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas