Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Ilegal di Tengah Wabah Virus Corona
Virus Covud-19 yang melanda dunia khususnya China berpengaruh sangat besar terhadap perekonomian dunia.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Virus Covud-19 yang melanda dunia khususnya China berpengaruh sangat besar terhadap perekonomian dunia.
Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi bisa turun menjadi yang terburuk sejak 2009.
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan, akibat terhentinya pasokan ini maka Krisis ekonomi tidak bisa dihindari,
"Ini ditandai penuruan arus ekspor dan import, penurunan daya beli, sepinya kunjungan wisatawan mancanegara, rontoknya arus bongkar muat barang dipelabuhan, Sepinya Imigrasi di bandara, melemahnya rupiah berkurangnya sektor riil, jatuhnya harga saham," katanya dalam keterangan pers, Senin (9/3/2020).
Baca: Tak Ada Jabatan Wakil Perdana Menteri dalam Kabinet yang Diumumkan PM Malaysia Muhyiddin
Baca: Bhayangkara FC vs Persija Jakarta: Otavio Dutra Ngebet Main
“Kalau ini terus terjadi maka sudah sangat jelas menggambarkan resesi ekonomi sedang dimulai,” tukasnya.
Lembaga konsultan Capital Economics yang berkantor di London memperkitakan wabah ini akan menghabiskan biaya hingga US$280 miliar, hanya pada tiga bulan pertama tahun 2020.
Angka ini lebih besar daripada anggaran tahunan Uni Eropa, setara kira-kira pendapatan Microsoft atau Apple, dan delapan kali lipat anggaran tahunan.
“Nah, bagaimana sektor Jasa Keuangan jika dipotret dari segi Tantangan dan solusi ditengah Virus covid19,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).
Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Perlu upaya edukasi dan literasi ke masyarakat untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat tersebut, Kamrussamad sebagai Anggota DPR Komisi XI dan OJK yang sangat peduli terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, berbagi pengetahuan dan wawasan pada kegiatan Program Edukasi Industri Jasa Keuangan yang mengambil tema Tantangan & Solusi Industri Jasa Keuangan ditengah krisis Covid19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.