Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, pemerintah merevisi hari libur nasional dan cutri bersama tahun 2020. Berikut rinciannya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sepakat merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Senin (9/3/2020) di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan untuk menambah empat hari libur di tahun 2020.

Dengan demikian, hari libur di tahun 2020 yang semula berjumlah 20 hari, kini bertambah menjadi 24 hari.

Baca: Liburan ke Bandung, Yuk Nikmati Akhir Pekan dengan Keliling Kota Naik Bandros

Berikut rincian penambahan hari libur, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah

BERITA TERKAIT

3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Diketahui, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri lainnya yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait. 

Adapun rapat yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung sekitar 90 menit.

Setelah rapat berakhir, agenda langsung dilanjutkan dengan konferensi pers sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca: Cuti Bersama 2020 Direvisi, Hari Ini Dirapatkan Kementerian Ini

Selain penambahan empat hari libur, berikut rincian hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas