Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Waktu Lama, Berikut Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id

sensus.bps.go.id Sensus Penduduk online 2020 melalui sensus.bps.go.id dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 tiga tips lancar isi data

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tak Perlu Waktu Lama, Berikut Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id
Tangkap Layar BPS
Tak Perlu Waktu Lama, Berikut Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk  tahun 2020 (SP2020) secara online.

Cara isi data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id tegolong cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.

Masyarakat cukup akses laman Sensus Penduduk Online 2020 melalui link sensus.bps.go.id.

Mengutip sensus.bps.go.id, Senin (9/3/2020), Sensus Penduduk online 2020 melalui sensus.bps.go.id dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Akses sensus.bps.go.id untuk Isi Data Sensus Penduduk Online 2020, Berikut Tips & Cara Pengisiannya.
Akses sensus.bps.go.id (instagram @bps_statistics)

Adapun beberapa hal yang harus disiapkan, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Waktu pengisian sekira 5 menit untuk tiap anggota keluarga.

BPS menjelaskan, partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.

Berita Rekomendasi

Saat ini masyarakat bisa mengecek NIK dan nomor KK untuk memastikan telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.

Sementara bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, harus menunggu Sensus Penduduk Wawancara.

Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online tahun 2020 melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube BPS Statistics yang diunggah pada Rabu (12/2/2020):

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas