Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan KPCDI Soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat Kecil Senang Menyambut Ini

Keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tanggapan KPCDI Soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat Kecil Senang Menyambut Ini
HO/IST
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum KPCDI memberi apresiasi terhadap Keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2020 yang lalu.

Keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

Baca: Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony Samosir dalam keterangan persnya, Senin (9/3/2020).

Tony Samosir berharap pemerintah ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini, akan terus mengawal keputusan MA hari ini.

“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” ucapnya.

Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Keputusan Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT

Seperti di ketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Baca: Curhatan Penyintas Kanker Sulit Dapatkan Masker, Siswanto: Penimbun Supaya Punya Belas Kasihan

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas