Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional Terbaru, Ada 24 Tanggal Merah, Simak Rinciannya

Daftar terbaru Cuti Bersama dan libur Nasional 2020 hasil Revisi tiga kementerian: Menko PMK, KemenpanRB, dan Kemenag menambah empat tanggal merah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional Terbaru, Ada 24 Tanggal Merah, Simak Rinciannya
Timesfreepress.com
Ilustrasi - Daftar Lengkap Hari dan Tanggal Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional Terbaru, Ada 24 Tanggal Merah 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional terbaru hasil revisi empat kementerian yakni, Menko PMK, KemenpanRB, Kemenaker dan Kemenag.

Diketahui, sebelumnya cuti bersama 2020 dan libur nasional berjumlah 20 hari, kini telah direvisi menjadi 24 hari.

Rapat bersama antar-menteri dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari. 

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca: Cuti Bersama Akhirnya Bertambah, Kini jadi 24 Hari, Pemerintah Beberkan Alasannya

Baca: Daftar Lengkap Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional, Pemerintah Tambahkan Libur 4 Hari

Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 

Berita Rekomendasi

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir berharap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia.

Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin.

Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas