Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id

Ingin Daftar Akpol 2020? Simak Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id
Tangkap Layar https://penerimaan.polri.go.id/
Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membuka penerimaan anggota Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama untuk angkatan tahun 2020.

Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri.

Akpol termasuk dalam unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Kalemdikpol (Kepala Lembaga Pendidikan Polri).

Baca: Berminat Daftar Bintara Polri 2020? Ini Syarat, Cara, dan Akses Link penerimaan.polri.go.id

Jika Anda berminat untuk mendaftar sebagai Akpol tahun 2020, pendaftaran dapat diakses melalui laman berikut ini >>> Klik Di Sini

Dikutip dari penerimaan.polri.go.id, Selasa (10/3/2020) pendaftaran Taruna Akpol/Akademi Kepolisian 2020 telah dibuka sejak tanggal 7 Maret sampai 23 Maret 2020.

Formasi Akpol yang dibutuhkan sejumlah 250 orang, terdiri dari 220 pria dan 30 wanita.

Nantinya pendidikan Akpol akan dilaksanakan selama empat tahun dan bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat, dan Tata Cara Pendaftarannya
Syarat, dan Tata Cara Pendaftarannya (Tangkap Layar penerimaan.polri.go.id)
Berita Rekomendasi

Berikut ini Tribunnews.com rangkum syarat dan tata cara pendaftaran Akpol 2020, dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id, Selasa (10/3/2020).

Syarat pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian

Untuk persyaratan lebih lengkapnya dapat di akses melalui penerimaan.polri.go.id

Penerimaan Terpadu Taruna/ Akpol 2020
Penerimaan Terpadu Taruna/ Akpol 2020 (Tangkap Layar https://penerimaan.polri.go.id/)

Tata cara pendaftaran:

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda)

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

Baca: Polri Buka Penerimaan 10.275 Bintara TA 2020 Lulusan SMA Hingga S1, Intip Syaratnya & Jadwal Seleksi

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas