Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LCS, WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Diringkus di Bandara Soetta

Tim gabungan Polri berhasil menangkap LCS, seorang WNI yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol kasus penipuan online.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in LCS, WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Diringkus di Bandara Soetta
HO/IST
PENANGKAPAN BURONAN KASUS PENIPUAN – Tim gabungan Polri berhasil menangkap LCS, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol kasus penipuan online internasional yang beroperasi dari Kamboja. Foto Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan Polri berhasil menangkap LCS, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol kasus penipuan online internasional yang beroperasi dari Kamboja.
  • Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Minggu (3/5/2026).
  • LCS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tersangka atas 23 laporan di berbagai wilayah.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polri berhasil menangkap LCS, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol kasus penipuan online internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Penangkapan itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Minggu (3/5/2026).

Baca juga: WNI Buronan FBI Dibekuk di Resor Mewah Phuket, Diduga Jadi Otak Love Scam Rp150 Miliar

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

LCS, kata Himawan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tersangka atas 23 laporan di berbagai wilayah.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang merupakan jaringan LCS.

Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Himawan menambahkan Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas