Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Karen Agustiawan Pamer Kemesraan Dengan Suami Setelah Bebas Dari Jerat Hukum

Karen Agustiawan menghirup udara bebas keluar dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Karen Agustiawan Pamer Kemesraan Dengan Suami Setelah Bebas Dari Jerat Hukum
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghirup udara bebas keluar dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghirup udara bebas keluar dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Dia terbebas dari hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas tindak pidana korupsi investasi melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 Miliar di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Baca: Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini

Berdasarkan pemantauan, dia didampingi suaminya Herman Agustiawan, anak-anak, menantu, dan cucu keluar dari pintu lift di lantai 2A pukul 19.07 WIB.

Wanita yang memakai baju biru muda dipadu hijab biru tua, dan kacamata itu tersenyum.

Dia sempat melambaikan tangannya.

Karen sempat meneteskan air mata saat berbicara dihadapan awak media.

Baca: MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Berita Rekomendasi

Dia tidak dapat menahan rasa haru dapat bebas setelah ditahan sekitar 1 tahun 5 bulan penjara.

Dia mengaku senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

"Kelonan sama suami. Kangen, kangen sekali sama bapak," kata Karen, sambil melihat wajah suaminya.

Dalam kesempatan tersebut, dia sempat memeluk dan mencium suaminya.

Mereka tak canggung memperlihatkan kemesraan dihadapan awak media.

Setelah memberikan keterangan, dia masuk ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1532 SJZ.

Terlihat, dia duduk bersebelahan dengan suaminya di kursi belakang sopir.

Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas! MA Nyatakan Tak Bersalah

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas