Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi
"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
![Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rahmat-santoso-di-pelataran-gedung-merah-putih-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.
Dua orang itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Selain Rahmat dan Subhannur, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Hiendra, yakni Advokat Hardja Karsana Kosasih dan dua pihak yang disebut swasta, Thong Lena dan Gabriel Kairupan.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Rahmat, Subhannur dan, Thong Lena pada Rabu (4/3/2020) lalu. Rahmat memenuhi panggilan, sementara Thong Lena mangkir tanpa alasan dan Subhannur meminta dijadwal ulang.
Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Nama Rahmat dan Subhannur sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya. Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020. Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
Kala itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi. Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca: Bursa Saham AS Ambles Karena Minyak, Donald Trump Salahkan Saudi dan Rusia
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi, Rezky dan Hiendra dinyatakan buron sejak menjadi tersangka dalam perkara ini. KPK gagal menemukan para tersangka di lokasi itu. Namun, Ali berkata KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel yang dapat menjadi petunjuk keberadaan para buronan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.