Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Naikkan Iuran BPJS

Dia menegaskan pasca putusan itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KSPI: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Naikkan Iuran BPJS
Tribunnews/JEPRIMA
Warga usai berkonsultasi dengan pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dia menegaskan pasca putusan itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.

"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," kata Said Iqbal, Selasa (10/3/2020).

Sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran itu. Selain melalui aksi unjuk rasa, kata dia, KSPI ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Baca: Presiden Jokowi Terima Keris Pangeran Diponegoro dari Raja dan Ratu Belanda

Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan di UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia.

Said Iqbal mengatakan pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. Pemilik BPJS adalah rakyat.

Baca: 114.000 Orang Positif Corona di Seluruh Dunia dan 64.000 Orang Dinyatakan Sembuh

BERITA REKOMENDASI

Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

"Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.

Dia menambahkan DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.


Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas