Mangkir Dari Panggilan KPK, 2 Adik Ipar Nurhadi Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang
Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3/2020).
Dua pria yang berprofesi sebagai advokat itu harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Rahmat dan Subhannur diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Baca: Pengusaha Thong Lena Tundukkan Kepala Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Nurhadi
"Dua orang adiknya minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan, nanti kami infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Rahmat dan Subhannur pada 4 Maret 2020.
Rahmat kala itu datang ke KPK.
Sementara, Subhannur mangkir waktu itu.
Nama Rahmat dan Subhannur sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya.
Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi
Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020. Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.
Kala itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi.
Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca: KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.