Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Lapor SPT Pajak? Berikut Tata Cara Pengisian Melalui E-Filling

Pelapor SPT Tahunan Pribadi dilakukan melalui E-Filing Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020, simak cara berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sudah Lapor SPT Pajak? Berikut Tata Cara Pengisian Melalui E-Filling
instagram @pajakboyolali & @pajaksurakarta
Lapor SPT Tahunan Online 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan melalui E-Filling dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak djponline.pajak.go.id.

Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui E-Filling maksimal hingga tanggal 31 Maret 2020.

SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.

Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal E-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling 

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Berita Rekomendasi

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.


Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca: Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!

Baca: Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili saat ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas